faq:2022:09:21:000192395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang mas/mba, utk PMK 83/2012 ttg rincian jasa tenaga kerja yg tidak kena PPN, itu masih berlaku kan ya? Berarti, kalo lihat di penjelasan pasal 16B di UU HPP, kesimpulannya ada jasa tenaga kerja yg tidak kena PPN dan ada jasa tenaga kerja yg dibebaskan ya, mas/mba?
Jawaban
menurutku PMK 83/2012 tidak relevan lagi untuk digunakan ra, karena PMK 83 itu masih memposisikan jasa tenaga kerja sebagai non-jkp. sedangkan setelah UU HPP berlaku, jasa tenaga kerja merupakan JKP namun mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan (pasal 16 B). jasa tenaga kerja sudah dihapus dari pasal 4A. kita pakai penjelasan di pasal 16B aja terkait penjelasan lebih lanjut mengenai jasa tenaga kerja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192395_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion