faq:2022:09:21:000192361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Membangun bangunan tapi menggunakan jasa kontraktor dan sudah dipungut PPN, apakah tetap termasuk KMS?
Jawaban
Dikembalikan ke pasal 2 PMK-61/2022, yang termasuk KMS adalah apabila pihak yg seharusnya memungut tetapi tidak memungut PPN
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192361_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion