Tanya
(email ) Mohon informasinya: 1. kami ada kendala pelaporan pajak PPh 4(2) masa Januari dan Maret, saat melakukan proses pelaporan di KPP dikarenakan file CSV tidak sesuai. Apakah ini terjadi karena pemberlakukan pelaporan pajak unifikasi ? 2. Jika kami melakukan pelaporan pajak PPh 4(2) masa Januari & Maret ini menggunakan unifikasi apakah ini akan mempengaruhi pelaporan pajak kami yang lain yang sudah kami laporkan ? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
1. Harusnya engga yaa mas, kalo krn satu lain hal tetap mau menyampaikan via kpp, coba pastikan lagi aja file csvnya dgn cara create ulang csvnya, pastikan bahwa memang csv dr espt pph 4 ayat (2) masa januari dan maret yg dimaksud yg disampaikan ke kpp. Tambahin jg info bahwa harusnya masi bisa disampaika lewat efiling csv pasal 4 ayat (2)nya 2. Kalau ini spt normal dan kondisi wp sbgmn yg disebut di pasal 13 ayat (6) per-24/2021 maka silakan disampaikan dlm bentuk csv dari aplikasi ya sprti yg disebut di pasal dan ayat tsb ya mas, bukan pakai unifikasi. Kalau ini spt pembetulan maka ikut sesuai normalnya disampaikan via apa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion