User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah BUT bebas pengenaan PPN untuk jasa di pelabuhan ?? bagaimana mekanisme pengenaan pajak BUT ?? sebagai informasi : perusahaan kami sebagai agency dari perusahaan asing di korea dibidang freight forwading, perusahaan asing tersebut tidak memiliki cabang di indonesia maupun berdomisili di indonesia mohon penjelasan nya dengan tegas dan terperinci agency ini kalo berdasarkan UU PPh bisa termasuk BUT sepertnya ya? trus untuk diperlakukan seperti wp badan? kemudian untuk PPN jasa di pelabuhan ini apakah mungkin mengacu ke PMK 41/2020? PMK tsb hanya untuk perusahaan nasional saja kan? apakah berlaku juga untuk but? Jika tidak berlaku untuk BUT berarti atas jasa yang diserahkan oleh BUT tsb merupakan JKP tanpa fasilitas?


Jawaban

<WRAP> Untuk menentukan apakah perusahan agency BUT atau bukan bisa dikembalikan ke Pasal 2 ayat (5) UU PPh sttd UU HPP dan P3B antara Indonesia dengan Korea ya shin. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (5), Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Untuk ketentuan perpajakan, diatur di ayat (1a)nya, Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan, sehingga baik itu OP atau dalam bentuk badan maka perpajakanya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Untuk PPh, baik Objek Pajak, Biaya dan penentuan laba bisa mengacu ke Pasal 5 yaa atau bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J U D G
D K H B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C U X᠎ P
 
faq/2022/09/21/000192308_1234.txt · Last modified: (external edit)