faq:2022:09:21:000192307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk beras ini dapet fasilitas dibebaskan? di pmk 115 2021 gak ada kebutuhan pokok di pasal 16B kan barang startegis?
Jawaban
PMK 115 2021 dasarnya PP 81 2015, memang diatur khusus, untuk barang kebutuhan pokok saat ini masih mengacu ke pasal 16 B UU HPP cluster PPn dan sp-39, sampai saat ini belum ada aturan turunannya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192307_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion