User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192307_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk beras ini dapet fasilitas dibebaskan? di pmk 115 2021 gak ada kebutuhan pokok di pasal 16B kan barang startegis?


Jawaban

PMK 115 2021 dasarnya PP 81 2015, memang diatur khusus, untuk barang kebutuhan pokok saat ini masih mengacu ke pasal 16 B UU HPP cluster PPn dan sp-39, sampai saat ini belum ada aturan turunannya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J X A R
M B I N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A V U I
 
faq/2022/09/21/000192307_1234.txt · Last modified: (external edit)