faq:2022:09:21:000192273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A dan PT B ada proyek di LN, lalu kirim pegawai ke sana untuk supervisi. Apakah dipotong PPh 21? Lalu kalo menggunakan tenaga kerja LN gimana?
Jawaban
Betul bisa kena pph 21 sepanjang tidak menyebabkan OP tsb menjadi SPLN, tenaga kerja asingnya kena PPh 26 atas imbalan jasa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192273_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion