faq:2022:09:21:000192255_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan untuk transaksi sehubungan dengan kawasan berikat kode 070 apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan? Mas/mba ini tidak dapat di kreditkan masuk ke lampiran B3, atau ada yg perlu digali lagi kah? terima kasih https://twitter.com/KhotimSK/status/1572422473844674561
Jawaban
bisa disampein 2 kemungkinan aja ndaa, kalo maksudnya ppn yang tercantum dalam faktur 07 maka ngga bisa dikreditkan krn masuk ke lampiran B3 pm yg dapat fasilitas, kalo maksudnya pm yg dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN (pasal 16B ayat (2) uu ppn sttd hpp maka dapat dikreditkan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192255_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion