faq:2022:09:21:000192252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q twitter izin bertanya mas mbak @kring_pajak min tanya dong kalo kita menerbitkan ppn wapu,tapi vendor tersebut belum memberikan bukti dia melaporkan ssp ,apakah kita bisa melaporkan spt ppn masa tanpa menunggu ppn wapu tersebut? Makasih
Jawaban
#1A memang dijelaskan dalam PER-29 th 2015 bahwa SSP yg diterima dari pemungut PPN dilampiran dalam SPT masa penjual hal ini ditegaskan juga dalam SE-17/PJ/2013 (nomor SE tidak boleh disebutkan): PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP. jadi nanti SSP dari pemungut itu dilaporin pada masa saat diterimanya SSP aja mba
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192252_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion