User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q twitter izin bertanya mas mbak @kring_pajak min tanya dong kalo kita menerbitkan ppn wapu,tapi vendor tersebut belum memberikan bukti dia melaporkan ssp ,apakah kita bisa melaporkan spt ppn masa tanpa menunggu ppn wapu tersebut? Makasih


Jawaban

#1A memang dijelaskan dalam PER-29 th 2015 bahwa SSP yg diterima dari pemungut PPN dilampiran dalam SPT masa penjual hal ini ditegaskan juga dalam SE-17/PJ/2013 (nomor SE tidak boleh disebutkan): PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP. jadi nanti SSP dari pemungut itu dilaporin pada masa saat diterimanya SSP aja mba

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C D H᠎ A
T X M Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V X I᠎ Q
 
faq/2022/09/21/000192252_1234.txt · Last modified: (external edit)