faq:2022:09:21:000192244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ngasih jasa pertimbangan yang gak ada di pasal 23 UU PPh dan di PMK 141/2015 ini gak dipotong pajak?
Jawaban
Untuk PPh 23 sifatnya positif list kita kembalikan ke WP ya self assesment untuk jasanya apakah masuk di pasal 23 UU PPh dan jasa lain pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015 apa gak, kalo memang gak ada gak ada potput 23 kalo yg ngasih badan, nanti kenanya di spt tahunan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion