faq:2022:09:21:000192235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pembeli melakukan retur fp masukan dan setelah itu penjual menerbitkan fp pengganti, bagaimana perlakuan atas nota retur yg terbit sebelum fp pengganti tersebut?
Jawaban
nota retur tersebut batal demi hukum, karena faktur yang menjadi referensi returnya di ganti. Apakah perlu di buat retur lagi atas penggantinya? Silahkan penegasan ke kpp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion