User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pembeli melakukan retur fp masukan dan setelah itu penjual menerbitkan fp pengganti, bagaimana perlakuan atas nota retur yg terbit sebelum fp pengganti tersebut?


Jawaban

nota retur tersebut batal demi hukum, karena faktur yang menjadi referensi returnya di ganti. Apakah perlu di buat retur lagi atas penggantinya? Silahkan penegasan ke kpp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D S E C
P​ M O V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W R S R
 
faq/2022/09/21/000192235_1234.txt · Last modified: (external edit)