Tanya
#12Q: saya ingin menanyakan tentang PPN pemesanan sarana transportasi melaui agent. Jika kami pesan tiket kereta api KAI melalui agen, lalu harga pembelian tiket KAI tersebut dikenai ppn oleh agen, Sehingga kami harus bayar tiket dan ppn kepada agen. Apakah benar seperti itu? Apakah seharusnya ppn hanya dikenai dari jasa agensinya saja? tiket tidak usah dikenai ppn? walaupun sebenarnya harga tiket KAI yang tertera di tiket sudah termasuk PPN, karena kami booking dari perusahaan agen perjalanan maka dikenai PPN lagi?
Jawaban
#12A : apabila ada dokumen yang menunjukan bahwa KAI langsung atas nama WP, maka antara WP dan agen bisa dianggap ada reimbursement (berdasarkan penegasan S - 1047/PJ.322/2004) dan atas nominal tiket tersebut tidak termasuk ke DPP (nilai penggantian) disarankan juga tagihan dari agen ke WP didetailkan berapa yang menjadi fee agen.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion