faq:2022:09:21:000192230_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal kita jual dari tambang langsung kita jual itu aspek pajaknya apa aja ya? dan kalau nikelnya ga langsung dari tambang itu aspek pajaknya juga gmn ya? posisi sudah PKP. kalau semisal melakukan penjualan saja ( ga ada izin jual nikel) gimana? dan kalau sudah ada perizinan jual nikel gimana?
Jawaban
Untuk PPN karena sudah dihapus dari Pasal 4A, maka atas penyerahan nikel dikenakan PPN sesuai ketentuan. untuk PPh, tergantung dia punya izin usaha pertambangan atau tidak, kalau ada, bisa dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192230_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion