Tanya
jika perusahaan mau berpatisipasi dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan apa biayanya boleh dibebankan atau harus dikoreksi fiskal? memberikan sejumlah uang untuk gerakan tersebut (mungkin bisa dikatakan sebagai sumbangan). Apakah boleh dibebankan atau harus dikoreksi fiskal? https://twitter.com/zannnnhn/status/1572421619666276353 mas/mba ini dikembalikan ke pasal 6 UU PPh kah, atau ada ketentuan lain yg mengatur terkait sumbangan sbg biaya? terima kasih
Jawaban
<WRAP> kita kembalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd uu HPP ya mbak terkait biaya ini. untuk sumbangan yang bisa dikurangkan dari peredaran bruto secara umum bisa cek PMK-76/2011 dan PP 93 2010 resumenya bisa cek link berikut : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion