faq:2022:09:21:000192208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang, Saya Roro, ingin bertanya, jika aset perusahaan atas nama direksi dan secara pajak dilaporkan ke perusahaan, apakah harus dilaporkan juga di spt tahunan direksi ? ini kembali lagi ke siapa yang menguasai harta tersebut ya mas/mba atau bagaimana?
Jawaban
dalam case ini pembelian oleh perusahaan, direksi tidak memiliki dan menguasai harta tersebut. kembalikan ke tata cara pengisian spt tahuan di Per-19/2014 untuk badan yaitu Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk OP di per-36/2015 yaitu diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192208_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion