User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang, Saya Roro, ingin bertanya, jika aset perusahaan atas nama direksi dan secara pajak dilaporkan ke perusahaan, apakah harus dilaporkan juga di spt tahunan direksi ? ini kembali lagi ke siapa yang menguasai harta tersebut ya mas/mba atau bagaimana?


Jawaban

dalam case ini pembelian oleh perusahaan, direksi tidak memiliki dan menguasai harta tersebut. kembalikan ke tata cara pengisian spt tahuan di Per-19/2014 untuk badan yaitu Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk OP di per-36/2015 yaitu diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G L B K
G K᠎ B W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N C E​ A
 
faq/2022/09/21/000192208_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)