User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa tenaga kerja masih bisa pake dpp nilai lain gak ?


Jawaban

di pmk 83/2012 itu dulu menginduknya ke pasal 4a UU PPN, jasa tenaga kerja termasuk no JKP, dalam uu hpp jasa tenaga kerja dibebaskan, sehingga untuk perlakuan turunannya apakah bisa menggunakan dpp nilai lain atau tidak sementara bisa konsultasikan dengan pihak kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B X O F
E G᠎ N U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E L I E O
 
faq/2022/09/21/000192206_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)