faq:2022:09:21:000192206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa tenaga kerja masih bisa pake dpp nilai lain gak ?
Jawaban
di pmk 83/2012 itu dulu menginduknya ke pasal 4a UU PPN, jasa tenaga kerja termasuk no JKP, dalam uu hpp jasa tenaga kerja dibebaskan, sehingga untuk perlakuan turunannya apakah bisa menggunakan dpp nilai lain atau tidak sementara bisa konsultasikan dengan pihak kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192206_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion