faq:2022:09:21:000192199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk imbalan bunga apakah ada permohonannya?
Jawaban
Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan. untuk formatnya khusus permohonannya tidak ada, boleh arahkan konfirmasi KPP apakah menyediakan format tersendiri
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192199_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion