Tanya
Apakah ada peraturan bahwa 1721-A1 dari perusahaan sebelumnya atau cabang sebelumnya harus digabung di perusahaan yang sekarang tempat karyawan bekerja? Jika tidak, mohon dibantu penjelasannya apakah karyawan tersebut dapat melaporkan 1721-A1 dari 2 perusahaan tempat ia bekerja sepanjang tahun bersangkutan? izin bertanya Mas/Mbak kalo untuk aturannya apakah ada yg menjelaskan hal tsb atau hanya dari contoh di Lampiran PER-16/PJ/2016 saja?
Jawaban
jika karyawan itu pindahan dari perusahaan yang berbeda, memang tidak ada kewajiban untuk memberikan bukpot dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Sehingga perusahaan baru tentu akan memotong pph 21 sesuai bulan ia mulai bekerja di perusahaan baru itu saja. Nanti di spt tahunan OP si karyawan akan melaporkan 2 bukti potong dari perusahaan lama dan yang baru itu, nah jika karyawan itu pindahan dari kantor pusat/kantor cabang (masih di perusahaan yang sama) di per 16 2016 memang tidak disebutkan harus memberikan bukpot ke cabang baru , tapi jika kita melihat ketnetuan per 14 2013 di lampiran bagian petunjuk pengisian 1721 A1 huruf B angka 13 dijelaskan bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 12 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion