faq:2022:09:21:000192160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Jawaban
Tidak diatur secara khusus, bisa ikut ketentuan secara akuntansinya. Untuk pembebanannya sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh stdtd UU HPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion