User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192160_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Jawaban

Tidak diatur secara khusus, bisa ikut ketentuan secara akuntansinya. Untuk pembebanannya sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh stdtd UU HPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M X G W
N B F F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X L W M
 
faq/2022/09/21/000192160_1234.txt · Last modified: (external edit)