faq:2022:09:21:000192154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa 1 WP ada dua npwp, PT dan yayasan?
Jawaban
Tidak ada batasan, jika memang realnya ada 2 subjek pajak yang bergerak di bidang yang berbeda (profit dan non profit), kembali ke akta
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion