faq:2022:09:21:000192116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau bayar iuran keanggotaan (asosiasi) perlakuan pajaknya gmn ya? Baik bagi penerima maupun yang membayarkan. Terima kasih mas/mba, kalau iuran kanggotaan gitu sebetulnya bisa jd objek bagi penerimanya, dan bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 bagi yg bayar bkn ya?
Jawaban
ini setelah bayar anggota benefitnya apa gis? Apakah mungkin ada unsur jasa atau yg lain diterima sama pihak anggota? Kalo gitu bisa jadi ada objek pph pasal 23 jika masuk ke pmk-141/2015 dan anggotanya adalah pemotong. Kalau membernya bukan pemotong berarti tidak ada unsur pemotongan. Ke penerima iurannya bisa jadi penghasilan (kembali ke pasal 4 ayat 1 uu pph sttd uu hpp).
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion