User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada warisan rumah. penerimanya satu wna dan satu wni. kemudian nanti mau di jual. PPh nya ?


Jawaban

waris bukan objek pph. saat pengalihan rumah dari pewaris ke ahli waris terutang pph final pengalihan hak tanah/bangunan, tapi bisa dikecualikan kalo ada SKB. ketika nanti dijual akan ada pph final juga. karena pemiliknya lebih dari 1, nanti proporsi

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q V Q Q
A D V R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ R K H P
 
faq/2022/09/21/000192112_1234.txt · Last modified: (external edit)