faq:2022:09:21:000192112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada warisan rumah. penerimanya satu wna dan satu wni. kemudian nanti mau di jual. PPh nya ?
Jawaban
waris bukan objek pph. saat pengalihan rumah dari pewaris ke ahli waris terutang pph final pengalihan hak tanah/bangunan, tapi bisa dikecualikan kalo ada SKB. ketika nanti dijual akan ada pph final juga. karena pemiliknya lebih dari 1, nanti proporsi
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192112_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion