faq:2022:09:21:000192103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
e spt masa pph 21 untuk tarif 35% belum ada update ? kalau ada pegawa yang diatas milyaran gimana ?
Jawaban
belum ada update, kalau untuk satu masa pajak input pph terutangnya masih manual, jadi tidak masalah. tapi kalau untuk pembuatan bupot 1721 A1 masih belum diakomodir
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion