faq:2022:09:21:000192068_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sewa alat berat ke A. Kemudian alat beratnya diantarkan oleh B ke WP. WP memotong PPh 23 atas jasa ke A atau B?
Jawaban
Konfirmasi dulu invoicenya dari B ke A atau dari B langsung ke WP. Kalau langsung ke WP maka WP motong B. Tapi kalau invoicenya ke A dulu maka WP memotong A.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192068_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion