faq:2022:09:21:000192040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirim barang ke pihak pertama. Apakah dikenai PPh dan PPN?
Jawaban
Tergantung invoicenya dari siapa. Jika pihak ketiga menerbitkan invoice ke pihak kedua, maka pihak kedua memotong PPh 23 atas penyerahan jasa PMK-141/2015. Pihak ketiga memungut PPN atas penyerahan JKP-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion