User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirim barang ke pihak pertama. Apakah dikenai PPh dan PPN?


Jawaban

Tergantung invoicenya dari siapa. Jika pihak ketiga menerbitkan invoice ke pihak kedua, maka pihak kedua memotong PPh 23 atas penyerahan jasa PMK-141/2015. Pihak ketiga memungut PPN atas penyerahan JKP-nya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K E W D
W L C F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N M R M
 
faq/2022/09/21/000192040_1234.txt · Last modified: (external edit)