faq:2022:09:21:000192036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misalnya kita bayar sewa kantor ke instansi pemerintah, apakah dipotong PPh 4(2)? (mas/mba, ini dipotong atau tidak ya jika sewa kantor milik pemerintah? )
Jawaban
PPh 4 (2) atas sewa tanah bangunan sesuai PP 34 Tahun 2017 terutang atas penghasilan yg diterima oleh orang pribadi atau badan. Badan di sini merefer ke UU PPh Pasal 2 ayat (3) sehingga di ketentuan tersebut disebutkan pengecualian untuk badan yaitu unit tertentu badan pemerintah. Jika termasuk ke sana maka bukan subjek pajak Badan sehingga tidak terutang PPh Final atas sewa tanah bangunan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192036_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion