User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo misalnya kita bayar sewa kantor ke instansi pemerintah, apakah dipotong PPh 4(2)? (mas/mba, ini dipotong atau tidak ya jika sewa kantor milik pemerintah? )


Jawaban

PPh 4 (2) atas sewa tanah bangunan sesuai PP 34 Tahun 2017 terutang atas penghasilan yg diterima oleh orang pribadi atau badan. Badan di sini merefer ke UU PPh Pasal 2 ayat (3) sehingga di ketentuan tersebut disebutkan pengecualian untuk badan yaitu unit tertentu badan pemerintah. Jika termasuk ke sana maka bukan subjek pajak Badan sehingga tidak terutang PPh Final atas sewa tanah bangunan.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E᠎ G B W
O Y W M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V H G W
 
faq/2022/09/21/000192036_1234.txt · Last modified: (external edit)