Tanya
#6Q Twitter selamat siang. sy mau bertanya jd ada customer dengan nama Toko ABC yang menjalankan bidang usaha jasa servis kendaraan. untuk invoice terbit dengan nama Toko ABC tp untuk pemotongan PPh nya, dia ingin dipotongkan ke PT. XYZ Apakah hal ini mungkin dilakukan? Karena menurut keterangan dr Toko ABC, toko tersebut merupakan bagian dr PT. XYZ. Hanya saja toko tersebut tidak mau menerbitkan invoice atas nama PT. XYZ Mas mba kalau kondisi kyk gini emg bisa npwp atas nama pt xyz ?
Jawaban
#4A Untuk penerbitan invoice kita ga mengatur ya mas.artinya dikembalikan ke WP terkait teknis penerbitan invoice nya. Yang kita atur terkait penerbitan bukti potong nya. Di PER 24 tahun 2021 disebutkan bahwa pembuatan Bupot Unifikasi standar memuat identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa NPWP.pembuatan bukti potong harus disertai dengan dokumen pendukung. Dalam kasus ini mgkin dikembalikan kepada kontrak/perjanjiannya kepada PT mana.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion