User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000192425_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo admin, aku mau bertanya kalau PPN dari pembelian truk (plat kuning) bisa dikreditkan atau tidak ya ? Thank you


Jawaban

Apakah untuk penyerahan jasa angkutan umum? Untuk jasa angkutan umum yg biasa menggunakan plat kuning, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ W J X J
V A O A T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U A​ C C
 
faq/2022/09/20/000192425_1234.txt · Last modified: (external edit)