faq:2022:09:20:000192425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo admin, aku mau bertanya kalau PPN dari pembelian truk (plat kuning) bisa dikreditkan atau tidak ya ? Thank you
Jawaban
Apakah untuk penyerahan jasa angkutan umum? Untuk jasa angkutan umum yg biasa menggunakan plat kuning, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000192425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion