User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000192424_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, untuk penjualan rumah yang mendapatkan fasilitas insentive PPN dan telat diterbitkan faktur pajak dengan kode 070, tetapi jika pembangunan rumah atas penjualan tersebut masih on progress (indent) sehingga batal mendapat fasilitas insentive PPN, maka untuk Faktur Pajak dengan kode 070 tersebut, apakah dapat kami batalkan dan menggantinya dengan Faktur pajak kode 010?


Jawaban

jika memang tidak sesuai dengan kriteria PMK 6/2022 (siap huni), maka tidak bisa mendapatkan fasilitas 07, sehingga bisa dilakukan penggantian ke 01 ya mba. bisa dibatalkan jika memang atas transaksi tersebut benar-benar batal ya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O P N X
X A X​ X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W​ L A A
 
faq/2022/09/20/000192424_1234.txt · Last modified: (external edit)