faq:2022:09:20:000192424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, untuk penjualan rumah yang mendapatkan fasilitas insentive PPN dan telat diterbitkan faktur pajak dengan kode 070, tetapi jika pembangunan rumah atas penjualan tersebut masih on progress (indent) sehingga batal mendapat fasilitas insentive PPN, maka untuk Faktur Pajak dengan kode 070 tersebut, apakah dapat kami batalkan dan menggantinya dengan Faktur pajak kode 010?
Jawaban
jika memang tidak sesuai dengan kriteria PMK 6/2022 (siap huni), maka tidak bisa mendapatkan fasilitas 07, sehingga bisa dilakukan penggantian ke 01 ya mba. bisa dibatalkan jika memang atas transaksi tersebut benar-benar batal ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000192424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion