faq:2022:09:20:000192423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami dari perusahaan pelayaran dan memiliki SKTD. Jika penerima jasa (Perusahaan kami) yang punya SKTD, tetapi pemungut PPN (lawan transaksi) yang merupakan perusahaan pelayaran juga namun tidak punya dokumen SKTD, apakah bisa mereka terbitkan faktur 070?
Jawaban
pertanyaannya sama ya Frid kayak nomor 23 diatas. jelaskan aja sesuai pasal 6 ayat 6 ini yaa PMK 41/2020, untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut maka WP yg melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu hrs memiliki SKTD.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000192423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion