User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000192423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami dari perusahaan pelayaran dan memiliki SKTD. Jika penerima jasa (Perusahaan kami) yang punya SKTD, tetapi pemungut PPN (lawan transaksi) yang merupakan perusahaan pelayaran juga namun tidak punya dokumen SKTD, apakah bisa mereka terbitkan faktur 070?


Jawaban

pertanyaannya sama ya Frid kayak nomor 23 diatas. jelaskan aja sesuai pasal 6 ayat 6 ini yaa PMK 41/2020, untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut maka WP yg melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu hrs memiliki SKTD.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ K A Y E
Z B K​ W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V Z H A
 
faq/2022/09/20/000192423_1234.txt · Last modified: (external edit)