faq:2022:09:20:000192422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk spt taunan badan, jika normal nya dikirim pake csv, terus mau pembetulan, harus pake csv lagi kan mas/mba?
Jawaban
espt csv sudah ditutup mulai 1 Mei 2022 ya, ada di pajak.go.id pemberitahuannya. untuk pelaporan spt tahunan (baik normal atau pembetulan) dapat dilakukan melalui : a. Aplikasi e-Form atau e-Filing b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000192422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion