faq:2022:09:20:000192003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, dalam peraturan tidak dijelaskan jangka waktu undangan untuk pembahasan QA. saya mau tanya ada batasan waktu undangan atau tidak ya ? karena merujuk Pasal 50 PMK 17 tahun 2013, yaitu : Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikanundangan kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukanpembahasan atas hasil Pemeriksaan
Jawaban
untuk kapan undangan oleh tim QA di berikan ke wp memang tidak dirinci di pmk 17 2013atau pmk 184 2015 nya namun harusnya jk waktu tesebut dilakukan memperhatikan jk waktu di pasal 15 ayat 4 pmk 17 2013
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000192003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion