User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191977_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti pbk harus di serahkan dalam bentuk hardcpoy oleh kpp, karena saya cuman di kasih softcopya


Jawaban

di aturannya hanya menyebutkan Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk. tidak di sebutkan harus dalam hardcopy atau softcopy

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q U J K
N B A U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A᠎ P W R
 
faq/2022/09/20/000191977_1234.txt · Last modified: (external edit)