faq:2022:09:20:000191977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti pbk harus di serahkan dalam bentuk hardcpoy oleh kpp, karena saya cuman di kasih softcopya
Jawaban
di aturannya hanya menyebutkan Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk. tidak di sebutkan harus dalam hardcopy atau softcopy
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191977_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion