faq:2022:09:20:000191971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 kalau LB itu harus di kompensasi? apakah harus ke bulan selanjutnya?
Jawaban
iya di kompensasi. gk harus ke masa selanjutnya. bisa ke masa mana aja
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191971_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion