faq:2022:09:20:000191923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila kita mengeluaran barang sample tapi tidak tahu nama /npwpnya bagaimana cara menulisan /pencatatannya di faktur pajaknya ??
Jawaban
pemberian cuma2 menggunakan fp 04, untuk data penerima BKP tetap mengikuti ketentuan pasal 5 Per-03/2022, jika tidak maka sesuai pasal 31 ayat 3 PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion