User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila kita mengeluaran barang sample tapi tidak tahu nama /npwpnya bagaimana cara menulisan /pencatatannya di faktur pajaknya ??


Jawaban

pemberian cuma2 menggunakan fp 04, untuk data penerima BKP tetap mengikuti ketentuan pasal 5 Per-03/2022, jika tidak maka sesuai pasal 31 ayat 3 PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R M G B
N Z N U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X E Q R
 
faq/2022/09/20/000191923_1234.txt · Last modified: (external edit)