Tanya
Yth Direktorat Jenderal Pajak, Dengan hormat, Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas feedback baik yang DJP berikan. Ijinkan kami untuk bertanya kembali mengenai FP 07 (insentive PPN), jika FP 07 sudah diterbitkan sejak masa Januari - Juni, tetapi penjualan batal karena tidak lolos BI checking maka apakah FP 07 dapat dibatalkan dan dibikin FP pengganti dengan kode 01 pada masa yang sama dengan masa pajak FP 07 sebelumnya? Demikian pertanyaan dari kami, mohon bantuan dari DJP terkait permasalahan yang kami hadapi ini agar kami tidak rancu dalam pelaksanaan nya. Terima kasih banyak atas bantuan dan perhatian DJP. Hormat kami, PT. Bintang Nusa Kemilau Siang Mas/Mbak izin bertanya terkait transaksi di atas, dalam hal ini tidak lolos BI checking bukan merupakan wewenang DJP. Asumsi saya (mohon koreksi jika salah) yang dimaksud WP bukanlah pembatalan FP, namun penggantian. FP 07 apakah bisa dibuat pengganti FP 01 dalam hal tidak jadi memanfaatkan insentif? Poin-poin apa saja yang perlu disampaikan? Terima kasih.
Jawaban
kalau aku lihat dari kalimat ini “jika FP 07 sudah diterbitkan sejak masa Januari - Juni, tetapi penjualan batal karena tidak lolos BI checking” berarti transaksinya penjualan rumahnya batal ya? kalau transaksinya batal maka bisa pembatalan fp dan pembetulan spt di masa ybs. Tapi kalau maksud wp tidak memenuhi kriteria yang mendapatkan insentif sesuai dengan PMK-6/2022 dan penjualan rumahnya tidak batal, maka bisa membuat fp pengganti dari 07 ke 01 dan melakukan pembetulan spt masa sesuai fp normalnya (tata cara pembuatan fp pengganti ada di lampiran per-03/2022).
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion