faq:2022:09:20:000191892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Direktur meminta reimburse ke perusahaannya terkait sewa tempat tinggal. Perusahaan mengakuinya sebagai fasilitas. Perlakuannya gimana ya?
Jawaban
Bagi penerima, natura/kenikmatan merupakan objek PPh dan bagi perusahaan bisa dibiayakan sepanjang sesuai pasal 6 UU PPh stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191892_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion