User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Direktur meminta reimburse ke perusahaannya terkait sewa tempat tinggal. Perusahaan mengakuinya sebagai fasilitas. Perlakuannya gimana ya?


Jawaban

Bagi penerima, natura/kenikmatan merupakan objek PPh dan bagi perusahaan bisa dibiayakan sepanjang sesuai pasal 6 UU PPh stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D O A L
C Y H C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ F Y E N
 
faq/2022/09/20/000191892_1234.txt · Last modified: (external edit)