faq:2022:09:20:000191857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pengangkutan barang dengan plat kuning apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Jika termasuk jasa angkutan umum yang disebutkan di pasal 16B maka PPN-nya dibebaskan. tapi untuk rincian jasa angkutan umum seperti apa saja yang dapat fasilitas sebaiknya menunngu aturan turunannya. boleh konsultasikan ke KPP dulu.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191857_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion