User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191855_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila lawan transaksi adalah OP non pkp, apakah PT di KPBPB hrus buat PPBJ? Pembeli


Jawaban

lawannya non pkp, sehingga tidak ada kewajiban pembuatan faktur. ppbj tidak diperlukan untuk administrasi pajaknya. namun dri sisi BCnya silahkan konfirm ke bc perlu atau tidaknya

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R L Q᠎ P
K S N X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P T L S
 
faq/2022/09/20/000191855_1234.txt · Last modified: (external edit)