faq:2022:09:20:000191855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila lawan transaksi adalah OP non pkp, apakah PT di KPBPB hrus buat PPBJ? Pembeli
Jawaban
lawannya non pkp, sehingga tidak ada kewajiban pembuatan faktur. ppbj tidak diperlukan untuk administrasi pajaknya. namun dri sisi BCnya silahkan konfirm ke bc perlu atau tidaknya
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion