faq:2022:09:20:000191844_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan JKP ke kawasan bebas, sudah ada PPBJ, apakah mendapatkan fasilitas tidak dipungut?
Jawaban
Pasal 18 ayat 2 PMK-173/2021: Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191844_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion