User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika wp sudah memilih menggunakan tarif umum pph saat pendaftaran npwp, apakah berarti tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp bahwa menggunakan tarif umum? Untuk mengeceknya dimana ya?


Jawaban

Ga ada ini cara cek langsungnya selain ke KPP. Bisa jg coba minta suket WP nya, seharusnya tertolak

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E O X L
R W​ W X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D W D X
 
faq/2022/09/20/000191842_1234.txt · Last modified: (external edit)