faq:2022:09:20:000191842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wp sudah memilih menggunakan tarif umum pph saat pendaftaran npwp, apakah berarti tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp bahwa menggunakan tarif umum? Untuk mengeceknya dimana ya?
Jawaban
Ga ada ini cara cek langsungnya selain ke KPP. Bisa jg coba minta suket WP nya, seharusnya tertolak
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191842_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion