faq:2022:09:20:000191840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau pembetulan SPT November 2020 namun SPT tersebut dilakukan pemeriksaan, berarti kan sudah tidak bisa pembetulan, tapi ada PM yang sudah terlanjur upload dan approval sukses, gimana ya?
Jawaban
Betul sudah tidak bisa melakukan pembetulan karena SPT sudah dilakukan pemeriksaan, AR di KPP menyarankan untuk dikreditkan di masa desember aja atas PM tersebut, namun secara aplikasi sudah tidak bisa karena approval sukses, jadi sudah tidak bisa diapa-apakan lagi, paling dirahkan untuk ubah pengkreditan pajak masukkan dan dapat dibebankan sebagai biaya namun silakan untuk coba konfirmasikan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191840_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion