Tanya
Jika PPBJ terdapat revisi sehingga tgl PPBJ berubah apakah kami harus melakukan perubahan tanggal pada FP yang sebelumnya telah diterbitkan boleh dengan cara FP Pengganti? Atau harus pembatalan FP ?
Jawaban
esuai Pasal 22 PER-03/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. Coba dipastikan dulu apakah ada informasi yang tidak sesuai di FP ketika tanggal PPBJ berubah atau tidak, karena tanggal PPBJ tidak diinputkan di aplikasi ya (jadi kalau diganti cuma tanggal PPBJ di aplikasi juga kayak tidak ada yg diganti), cuma karena FP harus diinputkan secara benar lengkap jelas bole konsultasi ke KPP apakah perlu diganti tidak, yang perlu dipastikan tanggal FP tidak mendahului tanggal PPBJ tsb.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion