User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, WP adalah Perguruan tinggi Negeri yang merupakan non PKP, apakah dikenakan PPN pada pekeriaan konsultan supervisi pada dinas PU? Terimakasih


Jawaban

apabila yang memberikan jasa tsb adalah dinas PU yang merupakan IP, dan pekerjaan tsb sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf m UU PPN sttd UU HPP maka Jasa tsb tidak dikenai PPN ya beb. tapi kalau dari PTN, dilihat lagi untuk jasa konsultan ini masuk Pasal 4A ayat 3 UU PPN sttd UU HPP atau tidak, jika tidak dan apabila PTN tsb PKP seharusnya menerbitkan FP. Namun, jika PTN bukan PKP maka tidak menerbitkan FP di PMK 59/2022 juga disebutkan demikian, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh “PKP Rekanan Pemerintah”

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O U I J
X X J V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ W O K Q
 
faq/2022/09/20/000191821_1234.txt · Last modified: (external edit)