faq:2022:09:20:000191820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q Halo min @kring_pajak mhn dijwb yah, kami prsh kawasan berikat (KB) membeli brg yg terklasifikasi PPN nya DTP yg artinya FP kode 07.kmdn vendor membuat tagihan DP40% ttp FP nya kode 01 namun nanti tagihan 60% nya pakai kode 07, apakah dibenarkan spt itu?
Jawaban
#26A: Digali sembari dijawab ya mbak. Apakah pada saat pembuatan FP kode 01 atas DP/uang muka (porsi 40%) sudah ada dokumen SPPB? Jika belum ada SPPB, maka penerbitan FP dengan kode 01, yang mana penyerahan tersebut tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sudah sesuai dengan ketentuan PMK 65/2021. Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP, dokumen SPPB sudah harus ada sesuai bunyi pasal 21 ayat 5 huruf A ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion