User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q: Mohon informasi terkait Faktur Pajak PPN atas Transaksi Penjualan ke Luar Daerah Pabean dengan Skema Ex-Works. analoginya sbb : PT A menjual BKP ke Perusahaan B Ltd (Perusahaan Luar Negeri) dengan incoterm Ex-Works Jakarta. PT A akan membuat PEB atas ekspor tersebut. Apakah PT A perlu mengeluarkan Faktur Pajak PPN karena Penjualan Ex-Works Jakarta ? dan saat Pelaporan Masa PPN, apakah dokumen Faktur Pajak dan PEB nya dilaporkan juga ?


Jawaban

#15A: Kalau searching incoterm exworks ini pembeli yang mengambil sendiri barangnya dari tempat (misal gudang) penjualnya, ini seperti sudah terjadi penyerahan ya. Baiknya dijawab normatif aja ya dulu Try, apabila sudah terjadi penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP, maka wajib diterbitkan FP. Apabila ragu bisa minta penegasan ke KPP. Terkait perlakuan ekspornya dijelaskan juga sesuai PER 16/2021 bahwa jika memenuhi dokumen tertentu sebagaimana pasal 2 huruf L dan pasal 5 ayat 1, maka wajib dilaporkan di SPT Masa PPN.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N D M D
S C C H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C​ N O᠎ C
 
faq/2022/09/20/000191819_1234.txt · Last modified: (external edit)