faq:2022:09:20:000191815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q disebutkna mengenai penyedia pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan/memperoleh SKB (pmk 115 th 2021) , apa pengusaha EPC dapat melakukan impor untuk kemudian barang dijual ke pemilik proyek? atau seharusnya pemilik proyek yang melakukan impor, jadi pengusaha konstruksi hanya melakukan part engineering dan construction, sedangkan provurement langsung dari luar negeri ke pemilik proyek
Jawaban
#9A: PM, Pemilik masterlist. Bisa mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan keduanya (pasal 6 ayat 1 huruf A, pasal 10-11 PMK 115/2021)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion