User Tools

Site Tools


faq:2022:09:20:000191815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q disebutkna mengenai penyedia pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan/memperoleh SKB (pmk 115 th 2021) , apa pengusaha EPC dapat melakukan impor untuk kemudian barang dijual ke pemilik proyek? atau seharusnya pemilik proyek yang melakukan impor, jadi pengusaha konstruksi hanya melakukan part engineering dan construction, sedangkan provurement langsung dari luar negeri ke pemilik proyek


Jawaban

#9A: PM, Pemilik masterlist. Bisa mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan keduanya (pasal 6 ayat 1 huruf A, pasal 10-11 PMK 115/2021)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ J X N​ V
E F᠎ F H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S P A L
 
faq/2022/09/20/000191815_1234.txt · Last modified: (external edit)