faq:2022:09:20:000191812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q (twitter) @kring_pajak sore min. Kami dari perusahaan pelayaran dan memiliki SKTD. Jika penerima jasa (Perusahaan kami) yang punya SKTD, tetapi pemungut PPN (lawan transaksi) yang merupakan perusahaan pelayaran juga namun tidak punya dokumen SKTD, apakah bisa mereka terbitkan faktur 070?
Jawaban
<WRAP> #23A: Yang dilihat dalam transaksi ini adalah pihak penerima jasanya mas Alif sesuai Pasal 6 ayat 6 PMK 41/2020. Jika penerima jasa memiliki SKTD maka atas jasa tersebut sepanjang memenuhi kriteria di PMK 41, maka dapat fasilitas tidak dipungut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion