Tanya
#14Q : Pagi saya rizal ingin bertanya terkait Revaluasi Aset. Pertanyaan mengenai Revaluasi Aset : 1. Untuk tujuan komersil Dasar penyusutan fiskal sebelum dilakukanya revaluasi , untuk selisih nilai atas revaluasi aset keuntungan atau kerugiannya apakah diperhitungkan di pph badan apa tidak? 2. Apakah revaluasi bisa dilakukan hanya secara komersial dan tidak secara fiskal tanpa batas waktu? 3. Perlakuan atas selisih nilai hasil revaluasi secara komersial pada saat menghitung laba rugi fiskal?
Jawaban
#14A: PM. 1 dan 2. jika yang ditanyakan revaluasi bukan untuk tujuan perpajakan, maka tidak diatur baik di PMK/PER/SE 3. Untuk revaluasi untuk tujuan perpajakan dikenai tarif final, sedangkan jika untuk tujunan non-perpajakan tidak dijelaskan spesifik, bisa konsultasi ke KPP. Namun, di objek PPh pasal 4 ayat 1 disebutkan ada selisih lebih dari revaluasi (tpi di penjelasan pasalnya tetap ngacu ke pasal 19 yg mana pucuk dari revaluasi untuk tujuan perpajakan).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion