faq:2022:09:20:000191807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25 Q: ika WP Badan termasuk pph final , jika ada penghasilan lain (tidak final) apakah biaya2 dapat diakui untuk penghasilan tidak final tersebut? dan kemudian jika perusahaan yang awal nya terdaftar perusahaan pelayaran (final) apakah bisa dirubah menjadi perusahaan tidak final? dan jika bisa di rubah bagaiamana mekanisme perubahan nya?
Jawaban
#25A: PM 1. Bisa diakui beban terkait penghasilan non-final kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh, dan perlu diingat bagi WP yang memiliki penghasilan final dan non-final, perlu menyelenggarakan pembukuan secara terpisah sebagaimana disebutkan di pasal 27 PP 94/2010. 2. WP digali, close
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191807_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion