faq:2022:09:20:000191796_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klu WP membayar atas STPnya dan keberatan WP atas SKPN di setujui. Atas STP yg sdh di bayar apakah bisa di minta kembali? Krn jika SKPN di setujui maka tdk akan ada koreksi dpp ekspor sehingga tdk terbit STP telat terbit faktur https://twitter.com/royannugraha/status/1571795993779408896
Jawaban
kalo setelah putusan keberatan terbit kondisinya wp jadi sudah membayar stp yang seharusnya tidak terbit, harusnya akan ada pengembalian untuk nilai stp yang terlanjur sudah dibayar. kalau by permohonan nanti arahnya bisa ajukan pmk-187/2015, tapi kalau tidak mengajukan permohonan pun harusnya tetap akan diproses pengembaliannya oleh kpp berdasarkan hasil keberatan tadi
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/20/000191796_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion